FinTechnesia.com | Satgas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI akan kembali memblokir 173 lembaga perkreditan pada September-Oktober 2023. on line. Satgas yang dahulu bernama Satgas Waspada Investasi ini juga menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan keterbukaan informasi pribadi.
“Selain memblokir usaha pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga memblokir nomor rekening, akun virtual dan juga nomor telepon ada apa “Untuk lebih melindungi terduga pelaku kejahatan, masyarakat,” jelas Sekretariat Satgas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Gelap, Hudiyanto, Sabtu (11/11).
Sejak tahun 2017 hingga 31 Oktober 2023, Kantor Pusat Operasional menghentikan aktivitas 7.502 entitas keuangan ilegal. Terdiri dari 1.196 badan penanaman modal ilegal dan 6.055 lembaga perkreditan on line ilegal/pinpri dan 251 subyek pegadaian ilegal.
Pokja PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman on line pinjaman ilegal atau pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan informasi pribadi peminjam.
Satgas PASTI saat ini beranggotakan 14 pihak yang berasal dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait yang merupakan forum koordinasi pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Satgas PASTI bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha yang tidak sah di bidang keuangan.
Baca juga: Satgas Pencegahan Kegiatan Keuangan Ilegal mendeteksi lebih dari 300 pinjaman ilegal dan pinjaman pribadi
Sesuai ketentuan UU P2SK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang memerintahkan bank melakukan pemblokiran rekening tertentu dalam rangka menjalankan tugas pengawasannya.
Satgas PASTI menemukan 47 rekening bank atau akun virtual mengenai aktivitas pinjaman online ilegal. Pokja PASTI mengajukan permohonan pemblokiran kepada satuan kerja pengawasan bank di AJK. Kemudian dia memerintahkan bank untuk memblokirnya. Upaya ini diperlukan untuk mencegah berkembangnya pinjaman online ilegal di Indonesia.
Selain pemblokiran rekening bank atau akun virtual, Satgas PASTI juga menyediakan nomor telepon dan ada apa sisi faktur (penagih hutang) sehubungan dengan pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Setelah itu, Pokja PASTI memblokir 362 nomor telepon dan ada apa Kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). (Halo)
Quoted From Many Source