FinTechnesia.com | Rilis sinkron peta jalan pengembangan dan penguatan teknologi keuangan (fintech) pinjaman peer to peer (P2P). Pada tahun 2023-2028, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerbitkan Surat Edaran (SE) OJK No. 19/SEOJK.05/2023 tanggal 8 November 2023.
SE tentang Penerapan Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi. Penerbitan SEOJK merupakan wujud nyata implementasi roadmap pengembangan dan penguatan fintech. Pinjaman P2P 2023-2028 pada kolom Pengaturan, Pengendalian dan Perizinan.
SE AJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan pinjaman fintech “Di dalamnya mengatur antara lain manfaat ekonomi atau suku bunga yang diharapkan masyarakat luas,” kata Agusman, Jumat (10/11). Saat ini, suku bunga pinjaman resmi adalah 0,4% setiap hari.
SEOJK merupakan kelanjutan dari amanat POJK no. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis TI antara lain mengatur kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pembayaran pembiayaan, batas maksimum manfaat ekonomi dan penyelesaiannya.
Baca juga: Tarif Pinjaman Fintech untuk Pinjaman Jangka Pendek dan Konsumen 0,4% Per Hari
SE tersebut juga mengatur pembatasan manfaat ekonomi dan penundaan denda berdasarkan jenis pembiayaan pada sektor produksi dan sektor konsumen yang akan dilakukan secara bertahap selama tiga tahun (2024-2026). .
Batasan maksimal manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang berlaku mulai 1 Januari 2026 adalah sebagai berikut.
Informasi | Tahun 2024 | Tahun 2025 | 2026 dan seterusnya |
Manfaat Ekonomi – Pembiayaan Produktif | 0,1% per hari | 0,067% per hari | |
Manfaat Ekonomi – Pembiayaan Konsumen | 0,3% per hari | 0,2% per hari | 0,1% per hari |
Keterlambatan Pembayaran – Pembiayaan Produktif | 0,1% per hari | 0,067% per hari | |
Denda keterlambatan – Pembiayaan konsumen | 0,3% per hari | 0,2% per hari | 0,1% per hari |
Selain itu, untuk melindungi kepentingan konsumen, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan tidak boleh melebihi 100% dari nilai pembiayaan yang ditentukan dalam perjanjian pembiayaan.
SE AJK juga mengatur bahwa Promotor harus memperhatikan solvabilitas penerima dana dengan memastikan lebih dari tiga Promotor menerima dana. pinjaman fintech P2P.
Dalam hal akuntansi, penyelenggara harus memastikan staf akuntansi mematuhi etika, termasuk tidak memperbolehkan penggunaan ancaman, intimidasi, atau cara-cara yang mempermalukan, dan dilakukan pada jam-jam tertentu. Selain itu, apabila perhitungannya dilakukan dengan penunjukan pihak lain, maka penyelenggara harus bertanggung jawab atas segala akibat kerja sama dengan pihak lain. (Halo)
Quoted From Many Source